Selama Ramadhan Polres Cimahi Melarang Warga Gelar Sahur On the Road

- 1 April 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi kegiatan sahur on the road.
Ilustrasi kegiatan sahur on the road. /cintamobil.com

GALAJABAR - Polres Cimahi melarang masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat melakukan kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road selama bulan suci Ramadhan.

Karena kegiatan tersebut rentan terjadi kontak fisik dan gesekan di antara kelompok massa, sehingga dikhawatirkan bakal mengganggu ketentraman masyarakat yang sedang beribadah. 

"Sahur on the road itu rentan terjadi gesekan dan kontak fisik, makanya kami melarang kegiatan tersebut selama bulan Ramadan," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah Jatuh pada Ahad 3 April 2022

Menurut Niko, aktivitas sahur on the road sering disalahgunakan, sehingga upaya preventif perlu dilakukan. Hal itu menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam melarang berbagai aktivitas yang sekiranya bisa merusak suasana kondusif di masyarakat.  

Selain itu, lanjut Niko, aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu untuk buka selama bulan Ramadan juga akan menjadi perhatian khusus. Sebab aktivitas itu pun sering dimanfaatkan menjadi kegiatan yang meresahkan warga. Salah satunya kegiatan balap motor liar. 

"Biasanya untuk balap motor liar saat ngabuburit sering dilakukan di wilayah Margaasih dan Cirata. Makanya kita pantau dan melarang aktivitas tersebut, kalau ada akan dibubarkan," tegasnya. 

Baca Juga: Berikut Kumpulan Doa yang Wajib Diketahui Saat Ramadhan Tiba

Menurutnya, masyarakat bisa turut berperan mengantisipasi adanya aksi balap liar saat ngabuburit dan potensi keributan saat sahur on the road dengan melaporkan indikasi penyelenggaraan dua kegiatan itu pada pihak kepolisian. 

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x