Beralih ke Siaran Digital, Jabar Dapat Jatah 1 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin, Gubernur: Jabar Siap

- 2 April 2022, 15:12 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat  menghadiri puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89, di The House Convention Hall Paskal Hyper Square Kota Bandung, Jumat (1/4/2022). (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89, di The House Convention Hall Paskal Hyper Square Kota Bandung, Jumat (1/4/2022). (Foto: Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar) /

GALAJABAR - Jawa Barat mendapat jatah 1 juta lebih unit Set Top Box dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dalam migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Swicth Off.

Dalam Analog Swicth Off (ASO) Pemerintah Pusat akan memberikan secara gratis 6,7 juta unit Set Top Box (STB) kepada warga miskin kategori DTKS yang masih memiliki televisi analog.

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhoni G. Plate dalam puncak peringatan ke-89 Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) di The House Convention Hall, Pasirkaliki Hypersquare, Kota Bandung, Jumat kemarin.

Baca Juga: Indra Kenz Beri Rp1 Miliar pada Sang Ibu untuk Berobat dan Kehidupan Sehari-hari

ASO akan dimulai akhir April 2022 dan selesai paling lambat 2 November 2022 sesuai amanat UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pemberian STB gratis akan terbagi menjadi tiga tahap," ujar Jhoni G. Plate.

Pernyataan Menteri diamini Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet. Menurutnya, data pasti dari masyarakat miskin yang berhak mendapat Set Top Box (STB) akan dikeluarkan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.

"(Namun) Data awal yang kami terima sebanyak 1.000.164 unit STB untuk masyarakat miskin," sebut Adiyana.

Baca Juga: Ramadhan Momentum Gencarkan Vaksin Covid, Muhadjir Effendy: Masjid Dikadikan Sentra Vaksinasi

ASO tahap pertama 30 April 2022 akan dimulai di 12 daerah kawasan timur Jabar yakni Garut, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Cianjur, Majalengka, dan Sumedang.

Tahap kedua mulai 25 Agustus 2022 di wilayah Bandung Raya (Kota/Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat) serta kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), lalu terakhir 2 November untuk wilayah Barat atau Purwasuka (Purwakarta, Sukabumi, Subang, Karawang).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah