Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

- 4 April 2022, 20:13 WIB
Tiga orang tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur diringkus jajaran Polresta Bandung.
Tiga orang tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur diringkus jajaran Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Sebanyak tiga orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Ketiganya masing-masing berinisial R, CN, dan SB. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan R dan CN terjadi pada 19 Maret 2022 lalu di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pengaruh Minuman Keras, Seorang Pria di Baleendah Tega Perkosa Istri Temannya Sendiri

Bermula saat korban berjalan dan melewati tersangka R dan CN. Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan menawarkan bantuan untuk mengantar pulang.

"Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak minum minuman keras," ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 April 2022.

Karena dipengaruhi minuman keras, korban dibawa ke suatu tempat yang memiliki sekat-sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan, kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada Polresta Bandung. Dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan," ungkapnya.

Baca Juga: Adu Kecanggihan Nokia Edge vs Samsung Galaxy A7 5G, Mana yang Lebih Bagus dan Keren? 

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x