Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Berdasarkan Fatwa MUI, bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, dari total sasaran sebanyak 1.396.170 capaian vaksinasi dosis pertama 97,93 persen (1.367.231), dosis kedua 76,83 persen (1.072.741) dan ketiga/booster mencapai 10,96 persen (153.015).
"Sejak awal kami telah berkomitmen bahwa membentuk kekebalan tubuh masyarakat (herd immunity) dengan vaksinasi harus dilaksanakan secara maksimal," pungkas Hengki.***