Perdagangkan Burung Paruh Bengkok Dilindungi Secara Ilegal, ES Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 26 April 2022, 16:25 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat gelar perkara kasus perdagangan ilegal burung paruh bengkok di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat gelar perkara kasus perdagangan ilegal burung paruh bengkok di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith/Galajabar

GALAJABAR - Polresta Bandung besama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal burung paruh bengkok dilindungi.

Puluhan burung paruh bengkok dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal tersebut disita dari tersangka ES (31) di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Potensi Hujan Transisi di Jalur Selatan Jateng Masih akan Terjadi, Pemudik Lebaran Diimbau Tetap Waspada

"Setelah mendapatkan informasi, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan," kata Kusworo saat gelar perkara di Kampung Sukajadi, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022.

Kusworo menuturkan, anggotanya akhirnya bisa berinteraksi dengan tersangka melalui media sosial. Sebab, tersangka memang memanfaatkan media sosial untuk melakukan jual beli ilegal tersebut.

"Setelah tersangka diketahui keberadaannya, anggota kami berhasil mendapatkan puluhan ekor burung paruh bengkok," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi dan BKSDA berhasil mengamankan 35 ekor Kakatua Tanimbar, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, 2 ekor Nuri Bayan, dan seekor Kasturi Kepals Hitam.

Baca Juga: Jumlah Pemudik di Pelabuhan Merak Banten Alami Kenaikan, Kemenhub Rekomendasikan Dua Hal Ini

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah