Pelonggaran Masker, Pakar Unpad Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Waspada: Jangan Seperti Inggris

- 21 Mei 2022, 10:19 WIB
Potret masyarakat Indonesia memakai masker di ruang terbuka.
Potret masyarakat Indonesia memakai masker di ruang terbuka. /antara


GALAJABAR - Meskipun Pemerintah telah menerapkan kebijakan pelonggaran masker di ruang terbuka, namun masyarakat diingatkan untuk mewaspadai terhadap penularan Covid-19.

Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Dr. Yulia Sofiatin, dr., Sp.PD., mengingatkan kebijakan ini harus tetap diwaspadai.

"Jangan sampai seperti di Inggris yang pernah menerapkan pelonggaran masker, tetapi harus pakai lagi karena kasusnya naik,” ungkap Yulia, Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA! Obesitas Dapat Picu Gangguan Siklus Haid, Berikut Gangguan Lainnya Menurut Ahli, Waspada!

Dikatakan, kebijakan pelonggaran masker di ruang terbuka yang disampaikan Presiden Joko Widodo didasarkan pada jumlah kasus harian Covid-19 yang menurun. Kebijakan ini merupakan suatu kemajuan Indonesia dalam penanganan wabah Covid-19.

"Di sisi lain, upaya vaksinasi yang dilakukan Pemerintah sudah mulai memperlihatkan hasil yang baik. Kendati diperbolehkan melepas masker, masyarakat harus tetap berhati-hati dan membatasi diri," jelasnya.

Dikatakan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seseorang ketika hendak melepas masker. Yulia menjelaskan, syarat pertama adalah seseorang harus sudah divaksinasi, baik vaksinasi lengkap dengan booster ataupun minimal vaksinasi dua kali.

Baca Juga: Percepat Digitalisasi, Transaksi Digital Harus Dilakukan Aman, Lintasarta Mantapkan Kolaborasi dengan BUMD

Orang yang sudah divaksinasi memiliki potensi lebih aman dari penularan virus Covid-19. Selain itu, seseorang tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi sakit atau komorbid. Jika seseorang memiliki komorbid, wajib untuk tetap memakai masker.

Demikian halnya ketika seseorang sedang sakit dan terpaksa ke luar rumah, maka tetap wajib memakai masker. Yulia melanjutkan, beragam kebiasaan baik yang dilakukan selama pandemi, di antaranya rajin mencuci tangan, membawa penyanitasi tangan, hingga menjaga jarak dan menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kasus penularan Covid-19 tidak menjadi tinggi kembali.

“Virusnya sebenarnya bukan sudah tidak ada, tetapi masih ada. Karena itu, kita harus lihat pengalaman negara lain yang euforia tidak pakai masker, tetapi (kasusnya) muncul lagi. Mudah-mudahan di kita jangan sampai seperti itu,” ujarya dikutip dari laman unpad.ac.id.

Baca Juga: Real Madrid vs Real Betis, Meski Juara, Namun Los Blancos Menutup LaLiga dengan Hasil Imbang 0-0  

Definisi Ruang Terbuka yang “Aman”

Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni FK Unpad tersebut menjelaskan, ruang terbuka dinilai lebih aman untuk melepas masker daripada ruang tertutup.

“Kita sudah pelajari lama dan melihat bahwa virus (Covid-19) menular di udara lewat droplet. Droplet ketika di udara terbuka mudah terencerkan oleh angin dan matahari,” ucapnya.

Sinar matahari dapat mengeringkan droplet. Praktis ketika droplet kering, virus tidak akan bisa hidup di dalamnya. Hal ini berbeda apabila di ruang tertutup, apalagi memiliki sirkulasi udara yang kurang baik.

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Sabtu, 21 Mei 2022

Droplet di ruang tertutup tidak mudah hilang sehingga virus di dalamnya juga tidak mudah mati. Meski demikian, tidak semua ruang terbuka aman untuk melepas masker.

“Kalau di luar ruangan yang cukup padat, misalnya di pasar, terminal, nonton konser, atau nonton sepakbola, dengan jumlah orang yang cukup berdekatan, tetap harus pakai masker,” papar Yulia.

Seseorang boleh membuka masker apabila berada di ruang terbuka yang leluasa. Dalam artian tidak banyak orang di sekitarnya. Hal ini bisa dilakukan saat sedang berolahraga sendiri atau bersama-sama dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.

“Kalau jalan bersama 3 – 5 orang, itu masih bisa buka masker, asal jaga jarak saja,” tuturnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x