Kabar Gembira, Presiden Bolehkan Masyarakat Buka Masker di Tempat Terbuka, Ini Syaratnya

- 17 Mei 2022, 18:20 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Youtube Sekretariat Presiden/

GALAJABAR - Kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah mulai melonggarkan aturan pemakaian masker di tempat terbuka.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 17 Mei 2022.

"Dengan memerhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Galajabar. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1443 Hijriah Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi untuk Hewan Kurban

Namun, kata Jokowi, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Baca Juga: Film Animasi Elemental Garapan Disney dan Pixar Suguhkan Cerita Rakyat dari Beberapa Elemen Hidup Bersama

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar orang nomor satu di Indonesia itu.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x