Polres Cimahi Bekuk 4 Pelaku Pelecehan Seksual Anak SD di Padalarang

- 3 Juni 2022, 19:48 WIB
Empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun asal Padalarang, KBB diamankan anggota Polres Cimah
Empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun asal Padalarang, KBB diamankan anggota Polres Cimah /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap empat pelaku pelecehan seksual terhadap anak Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
Keempat pelaku tersebut adalah Zaki Firmansyah (18), Edi Junaedi (34), Agus Sutarman (56), dan Heri Somantri (44). Mereka dihadirkan  dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (3/6).
 
Dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah Zaki, yang ketika itu masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sementara korban saat itu masih kelas 1 SD.
 
 
"Pertama itu saat korban kelas 1 SD, saya kelas 1 SMP," ucap Zaki.
 
Dia mengatakan, aksi biadab yang dilakukannya itu dilakukan secara spontan. Zaki yang masih bertetangga dengan korban terakhir kali melakukan aksinya pada Mei 2022. "Iya reflek aja. Terakhir kemarin bulan Mei," ucapnya.
 
Tersangka lainnya, Edi yang pernah bekerja sebagai pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan KBB itu mengaku khilaf. Pria gempal tersebut mencabuli korban tahun 2021.
 
 
"Waktu itu dilakukannya di gedung Uji KIR tahun 2021. Secara spontan saat itu saya mau antar pulang," ujar Edi.
 
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra mengungkapkan, korban mengalami pencabulan selama enam tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya berani mengungkap identitas pelaku.
 
"Jadi awalnya dari pelaku Z (Zaki), korban kemudian mengungkap ada pelaku lainnya. Korban mengalami pelecehan seksual atau sekitar 6 tahun," kata Niko.
 
 
Dikatakannya, kelakuan bejat para pelaku terhadap korban dilakukan terpisah dan berbeda-beda tempat, meskipun mereka tinggal di lingkungan yang berdekatan yakni di wilayah Padalarang.
 
"Kejadiannya masing masing terpisah, nggak bersama-sama. Pelaku 
nggak saling tau masing-masing perbuatannya," ungkapnya.
 
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannta. Mereka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x