Kebun Binatang Bandung Punya Tunggakan Rp12 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

- 10 Juni 2022, 22:22 WIB
Petugas keamanan berjaga di depan gerbang Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden di Kota Bandung, Jawa Barat.
Petugas keamanan berjaga di depan gerbang Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden di Kota Bandung, Jawa Barat. /Antara/Novrian Arbi/

GALAJABAR - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo disebut mempunyai tunggakan senilai Rp12 miliar.

Berdasarkan data Badan Keuangan dn Aset Daerah (BKAD), Kebun Binatang Bandung tercatat memiliki tunggakan sewa lahan dengan Rp12 miliar.

Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kota Bandung, Siena Halim membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Skuad Persib Diminta Maksimal, Ini Pesan Umuh Muchtar untuk Igbonefo Cs

"Tunggakan Kebun Binatang Bandung Rp12 miliar. Ada juga beberapa tempat lainnya," ujar Siena, Jumat 10 Juni 2022.

Siena menyebutkan, Kebun Binatang Bandung menunggak sewa sejak tahun 2007. Tunggakan sebesar itu terhitung hingga tahun 2022 ini.

"Kurang lebih sudah 15 tahun. Untuk itu kita imbau untuk segera melakukan pembayaran," imbaunya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Sabtu 11 Juni 2022 Ada di Katapang dan Banjaran

Menurut Siena, Pemkot Bandung akan segera melakukan tindakan terhadap Kebun Binatang Bandung terkait tunggakan sewa.

Untuk sanksi terberat akibat tunggakan sewa lahan, Kebun Binatang Bandung bisa saja ditutup Pemkot.

Menanggapi hal tersebut, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi'i mengatakan, saat ini sedang berlangsung persidangan untuk menentukan pemilik lahan Kebun Binatang Bandung.

"Kalau gugat menggugat kan artinya sebelum ada keputusan (pengadilan) kan belum puguh (jelas) siapa yang punya," kata Sulhan. 

Baca Juga: Antusias Membludak, Tiket Keluarga Cemara 2 pada Ajang Film Berskala Internasional Ludes!

Sulhan pun mempertanyakan kenapa ada tagihan, mengingat saat ini masih adanya sidang gugatan terkait status pemilik lahan Kebun Binatang Bandung ini.

"Tiba-tiba ada tagihan, dari mana ini tuh? Jadi baiknya yang menagih menunggu dulu hasil keputusan sidangnya," ujarnya.

Dijelaskan Sulhan, persidangan yang digelar di PN Bandung ini sudah hampir memasuki penetapan. Kini, proses sidang sedang dalam tahap pemenuhan alat bukti.

"Jadi kita memberikan alat bukti, Pemkot juga memberikan alat bukti dan nanti tinggal hakim yang memutuskan siapa yang memiliki alat bukti paling valid dan siapa yang paling berhak mengklaim ini lahan punya siapa," jelasnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah