Burayot, Dodol dan Ngawuwuh asal Garut Ditetapkan Jadi WBTB 2023, 4 Produk Lain Belum Diakui

- 3 Maret 2023, 18:26 WIB
Burayot asal Garut.
Burayot asal Garut. /Tangkap Layar Instagram/@meilany.anggraeni/

GALAJABAR - 54 karya budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penetapan tersebut telah diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar, bersama Tim WBTB Jabar, di Kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, Selasa, 28 Februari 2023.

Tiga di antaranya yang ditetapkan berasal dari Kabupaten Garut yakni ngawuwuh, dan dua makanan khas yaitu burayot, dan dodol.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan yaitu pengusulan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Kemudian juga pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli, serta sidang penetapan WBTB Jawa Barat tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada 7-8 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: VIRAL! Pelajar SMP Dikeroyok 3 Remaja Gara-gara Tolak Ikutan Geng, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Terkait hal itu, Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar menyatakan ke depannya 54 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB bisa dioptimalkan menjadi atraksi untuk menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara untuk bisa berkunjung ke Jawa Barat.

“Dengan ditetapkannya WBTB ini, kami berharap di kabupaten/kota terus menerus mengupayakan agar dijadikan salah satu bagian dari atraksi dan menjadi daya tarik pariwisata di Jawa Barat,” katanya seperti dikutip dari Jabarprov, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: KONSER Dewa 19 di Stadion Siliwangi Bandung, Sekitaran Lokasi Steril dari Kendaraan

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Garut Tita Puspitasari mengatakan dengan adanya penetapan tersebut, Pemkab Garut mengusulkan 7 WBTB yaitu Sambel Cibiuk, Kampung Cukur, Dodol, Batik Garutan, Ampih Pare, Burayot, dan Ngawuwuh. Namun hanya ada tiga yang ditetapkan.

"Proses Penetapan WBTB ini diawali dengan pendataan dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya setelah terdata, dan diinventarisir semua, lalu diusulkan melalui tingkat provinsi, lalu ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli dan disaksikan melalui zoom meeting para pimpinan daerah pengusul WBTB," ucap Tita.

Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Kuatkan Iman dengan Doa-doa yang ditukil dari Alquran Berikut Ini

Dikatakan, saat ini ada 9 WBTB yang ada di Kabupaten Garut yaitu 6 WBTB tingkat nasional di antaranya Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran, serta 3 WBTB tingkat provinsi yang baru ditetapkan tahun 2023 ini yaitu Ngawuwuh, Burayot dan Dodol.

"Tindaklanjut setelah penetapan maka menjadi WBTB nasional yang dilindungi, dilestarikan, dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan menjadi data base Kemendikbud RI," ujarnya.

Dengan penetapan WBTB ini, ia berharap, bisa menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi.

"Harapan kami semoga dengan ditetapkan menjadi WBTB nasional maka dari sisi hukum sudah jelas jadi hak paten daerah, dan menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi, pemerintah pusat serius untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB tersebut, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat," ucapnya.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah