Ditegaskan Kusworo, peristiwa tersebut bukan perampokan atau begal. Namun kejadian tersebut murni pengeroyokan akibat salah sasaran.
"Sebelumnya kelompok tersangka mendapat ajakan tawuran dari kelompok lain. Namun sebelum kelompok lawan datang, korban yang duluan datang. Disangkanya korban kelompok yang mengajak tawuran tersebut padahal bukan," kata Kusworo.
Baca Juga: Catat! 22 Titik Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2023 Tujuan Jawa
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***