Rawan Kepadatan Pemudik di Rest Area KM 207 Cirebon, Polisi Lakukan Hal Ini

- 18 April 2023, 18:53 WIB
Kendaraan saat akan masuk ke rest area KM 207 Cirebon/ANTARA/Khaerul Izan
Kendaraan saat akan masuk ke rest area KM 207 Cirebon/ANTARA/Khaerul Izan /

GALAJABAR – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat mengambil langkah untuk mengantisipasi kepadatan dengan memberlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer 207 serta mengimbau pemudik supaya tidak berhenti lebih dari 30 menit di area tersebut.

Selama mudik lebaran 2023 ini, ada banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Cara Membuat Ketupat Lebaran yang Enak dan Anti Gagal

Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan, termasuk beristirahat dengan cukup.

Namun, ada risiko kepadatan pemudik di beberapa tempat istirahat, oleh karena itu, Kepolisian mengambil langkah untuk meminimalkan hal tersebut.

Alasan Diberlakukan Sistem Buka Tutup Rest Area KM 207 Cirebon

Dilansir dari Antara, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menyampaikan alasan diberlakukannya sistem buka tutup tempat istirahat di KM 207 Cirebon

"Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Ide Jualan 2023, Resep Nasi Bakar Ayam Suwir Kemangi Dijamin Enak, Harum,dan Gurih

Lebih lanjut, Triyono menjelaskan sistem buka tutup ini di KM 207 Cirebon ini, dilakukan untuk memastikan area istirahat bisa menampung pemudik yang membutuhkan tempat untuk beristirahat. Serta mengantisipasi kemungkinan adanya antrean kendaraan oleh pemudik yang ingin beristirahat di rest area KM 207.

Risiko Jika Tidak Dilakukan Sistem Buka Tutup Rest Area KM 207 Cirebon

Triyono juga menjelaskan, apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, maka kendaraan dapat menumpuk. Hal tersebut berakibat panjang termasuk kemacetan di KM 207 Cirebon.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota itu juga menjelaskan bahwa jika status di temat istirahat belum melebihi kapasitas 100 persen, maka polisi akan memberlakukan penutupan terlebih dahulu.

Baca Juga: Naskah KHUTBAH IDUL FITRI 1444 Hijriah Tinggal Print: Introspeksi Diri

Waktu-waktu Padat di Tempat Istirahat

Dalam kesempatan yang sama, Triyono juga menjelaskan ada waktu-waktu tertentu saat tempat istirahat akan dipadati oleh pemudik. Waktu-waktu tersebut adalah saat sahur, masuk waktu Zuhur dan juga ketika Magrib.

Sistem buka tutup diberlakukan oleh polisi sebagai bentuk kewaspadaan. Polisi mengambil langkah tersebut agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol, terutama pada jam-jam rawan yang telah disebutkan.

Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Fitri Seperti Apa? Simak Penjelasannya

Imbauan Polisi untuk Pemudik

Selain mengambil langkah dengan membuat sistem buka tutup tempat istirahat, selama masa mudik libur lebaran 2023 ini, polisi juga mengimbau masyarakat yang beristirahat tidak lebih dari 30 menit di dalam rest area. Hal ini dilakukan agar dapat bergantian dengan pemudik lain yang juga memerlukan istirahat.

Triyono selaku Kasatlantas Polres Cirebon Kota juga menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah