GALAJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023.
Menurut Ridwan Kamil, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik merupakan perilaku yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan fasilitas negara.
"Kendaraan dinas itu sudah jelas, para PNS (ASN) jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik, untuk kepentingan pribadi," tegas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way dan Contraflow Jalur Mudik Lebaran 2023 dari Jakarta hingga Semarang
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2023 di Jalur Selatan, Polda dan Dishub Jabar Siapkan Ini
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Jabar ini, saat ditemui di Kantor Bapenda Jabar, Selasa, 18 April 2023.
"Kendaraan dinas disediakan untuk kedinasan bukan kepribadian," tambahnya kembali menegaskan.
Sebelumnya, larangan ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik juga sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.