Kecewa Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Seorang Pencari Keadilan Langsung Kasasi

- 20 November 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan //Pixabay/Daniel_B_Photos

GALAJABAR - Kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Johanes T, seorang pencari keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Bandung yang mengeluhkan tentang adanya putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak gugatan perkara perceraian dengan istrinya, Melina Kartasasmita.

Menurut dia, yang membuat tidak habis pikir karena alasan penolakan gugatan itu sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya seperti yang tercantum dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung Nomor 372/Pdt.G/2022,tertanggal 10 Agustus 2023, yang mengabulkan gugatan cerai dirinya atas Melina.

Menurut Johanes, salah satu pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri salah satu alasannya tidak ada saksi yang dihadirkan dipersidangan yang menyatakan dipersidangan bahwa tidak ada perseteruan antara dia dengan istrinya. Padahal faktanya kami mengajukan saksi sebanyak tiga orang di persidangan dan telah menjelaskan kalau diantara kami telah terjadi percekcokan.

Baca Juga: Fikom Unisba dan Tular Nalar Mafindo Selenggarakan Pelatihan Sekolah Kebangsaan bagi Pemilih Pemula 

Kedua pihak penggugat tidak mengajukan upaya kontra memori banding, padahal menurut dia sudah mengajukannya sebagaimana bukti diterima pengadilan negeri Bandung tertanggal Senin 2 Oktober 2023 nomor 372/Pdt.G/2022/PN.Bdg Jo tentang tanda terima kontra memori Bandung.  

"Isi putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu, isinya sangat bertolakbelakang, dari itulah kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Johanes saat mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 20 November 2023.

Padahal menurut dia putusan PN Bandung mengabulkan gugatan perceraian dan menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat dinyatakan cerai.

Kepada wartawan Johanes pun berharap agar pengadilan di MA bisa memberikan keadilan karena apapun Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak bisa mempersatukan lagi dirinya dan istrinya karena istrinya di Australia tetap tidak mau pulang, sementara Johanes berada di Bandung.

Di depan wartawan, Johanes menceritakan awal mula kisah gugatan tersebut, yakni bermula pada tahun 2006 ada pembicaraan dengan istrinya sehubungan keberadaan anaknya di Australia yang menempuh pendidikan disana.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah