Segera Cairkan, Bagi KPM BPNT dan PKH 2023 Harus Lakukan Ini Agar Dana Bantuannya Tidak Dibekukan Pemerintah

- 24 Desember 2023, 07:05 WIB
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) segera cairkan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) 2023
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) segera cairkan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) 2023 /

 

GALAJABAR - Bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) 2023 mohon diperhatikan pengumuman penting ini.

Segera cairkan dana bansos melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah, Hal ini untuk menghidari dana bansos PKH dan BPNT anda dibekukan.

Pengumuman pemerintah ini tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kemensos tertanggal 11 Desember 2023 perihal percepatan pemanfaatan bantuan sosial PKH akhir tahun anggaran 2023.

Memperhatikan batas akhir penyaluran bansos PKH pada tanggal 31 Desember 2023 maka Kemensos mengeuarkan pengumuman penting sebagai berikut

Pertama, KPM yang penyalurannya melalui Himbara dan BSI diminta untuk melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Desember 2023. Bagi KPM yang tidak melakukan transaksi akan dilakukan pemblokiran/freeze yang selajutnya dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Kedua, Sedangkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan dihentikan penyalurannya per tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Akhirnya CAIR Rp400 Ribu! Bansos BLT El Nino Desember 2023, Cek Rekening dan Nama Anda di Daftar Penerima

Program Bansos PKH 2023

Berbagai persoalan kemiskinan terjadi di Indonesia dan ini mendorong pemerintah untuk menggelontorkan dana bansos atau bantuan sosial bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di berbagai daerah Indonesia.

Banyak program bantuan sosial (bansos) yang sudah diluncurkan pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM atau keluarga Penerima Manfaat PKH. Program yang sudah  diluncurkan sejak 2007 ini merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Bansos PKH ini dapat menjadi solusi bagi yang mengalami kesulitan ekonomi dan termasuk kategori RTSM atau Ruma Tangga Sangat Miskin.

Baca Juga: Sudah CEK? Bansos BLT El Nino Cair Desember 2023, Cek Daftar Penerima dan Catat Jadwal Pencairan

Baca Juga: UPDATE Tidak Hanya Bansos BLT El Nino, Ini Bansos yang Cair Desember 2023 dan Januari 2024, Jangan Terlewat

Adapun yang masuk katagori RTSM adalah mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.***

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah