Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik untuk Triwulan I 2024 Tidak Naik Bagi Kelompok Pelanggan Ini

- 27 Desember 2023, 23:55 WIB
Ilustrasi Pemerintah putuskan tarif listrik tidak naik
Ilustrasi Pemerintah putuskan tarif listrik tidak naik /Pixabay/AlexanderStein/

GALAJABAR - Ada kabar gembira bagi masyarakat di penghujung tahun 2023 ini, kabar ini dibagikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah sudah memutuskan untuk mempertahankan harga listrik tidak naik atau tidak berubah pada triwulan I tahun 2024 (Januari-Maret) untuk 13 kelompok pelanggan yang tidak menerima subsidi.

Dilansir dari Antaranews, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku ekonomi, daya beli masyarakat melalui sektor ketenagalistrikan, dan tingkat inflasi.

Untuk menjaga daya saing pelaku ekonomi, daya beli masyarakat di tahun baru, dan tingkat inflasi, diputuskan harga listrik tetap konstan pada Januari hingga Maret 2024,” ujarJisman.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT EL Nino Akan Bergulir Lagi Tahun Depan, Jokowi : Bisa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Maka, berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I 2024 ialah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS/barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Jisman juga melaporkan, harga listrik untuk 25 kelompok pelanggan penerima subsidi tidak mengalami perubahan dan subsidi listrik tetap diberikan.

“Meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil dan pelanggan yang listriknya disubkontrakkan kepada UMKM dan UMKM,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah