Arief mengatakan fasilitasi pemberian sertifikat HKI bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas.
Arief berharap dengan perlindungan ini pelaku UMKM akan terhindar dari plagiasi atau pemalsuan.
"Jadi ketika memang sudah muncul yang namanya sertifikatnya itu di seluruh dunia sudah diakui jadi tidak bisa lagi digunakan,” kata Arief.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung: Pemerintah Kota Bandung Siapkan Dapur Umum untuk Korban Banjir Braga
“Kami punya laman Patrakomala ada sistem administrasi terintegrasi kekayaan intelektual dan ini semuanya memang terus terang aja semuanya gratis sama sekali tidak dipungut biaya apapun juga,” pungkas Arif.