Pemkot Bandung Tawarkan Fasilitas Pendaftaran HKI Gratis dengan Kuota 200 UMKM, Ini Syaratnya

- 17 Januari 2024, 14:28 WIB
Ilustrasi Fasilitas pendaftaran HAKI gratis bagi UMKM oleh Pemkot Bandung
Ilustrasi Fasilitas pendaftaran HAKI gratis bagi UMKM oleh Pemkot Bandung /Pexels/Pixabay/

GALAJABAR - 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bandung mendapatkan fasilitas dari Pemkot Bandung untuk pendaftaran sertifikat hak kekayaan intelektual secara gratis merk dagang mereka mendapatkan perlindungan hukum.

Pendaftaran HKI ini yang mengeluarkan  adalah Kemenkumham, namun Pemkot Bandungi memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin seperti dikutip oleh Gala Jabar dari Antaranews.

Arief menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkurasi terlebih dahulu para pelaku usaha yang difasilitasi program gratis itu mana yang layak atau mana yang tidak layak mendapatkan sertifikasi HKI tersebut.

Baca Juga: Ada Dugaan Kerusakan Alam KBU Sebabkan Banjir Bandung Raya, Pemprov Jabar Lakukan Asesmen

“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” kata dia.

Persyaratan Pendaftaran HAKI Gratis

Adapun syarat mengikuti program ini antara lain merupakan pelaku usaha yang memiliki KTP dan berbisnis di Kota Bandung dan wajib mempunyai NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” lanjutnya.

Program tersebut akan berlangsung dalam empat tahap yaitu sosialisasi secara umum, sesi pendampingan dan konsultasi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pengecekan ulang berkas pendaftaran.

Baca Juga: Pemkot Bandung berupaya Tuntaskan Hari Ini Perbaikan Tanggul Braga yang Jebol

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x