- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.
- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan BLT subsidi gaji.