GALAJABAR - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis? Jika ingin memperpanjangnya, snda bisa mendatangi layanan mobil SIM Keliling.
Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 20 Oktober 2020:
Mobile 1
BTC Fashion Mal
Jalan Djunjunan Pasteur
Mobile 2
Pasar Modern Batununggal
Blok RG-03
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Virtual Tur Candi Borobudur Bisa Dinikmati Warga Jepang
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Inilah Deretan Pemain yang Akan Menghadapi Mantan Klub di Liga Champions