Akibat Covid-19, Angka Pengangguran di Indonesia Bertambah 2,3 Juta Orang

- 19 Oktober 2020, 10:19 WIB
Buruh saat berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati dan gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 14 Oktober 2020
Buruh saat berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati dan gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 14 Oktober 2020 /Dindin Hasanudin/

GALAJABAR - Pandemi Covid-19 telah menunjukkan jumlah pengangguran akan meningkat sebanyak 2,3 juta orang. Hal itu akibat perusahaan memperkerjakan lebih sedikit orang.

Hal itu merupakan hasil penelitian yang dilakukan Muhammad Adi Rahman bersama dengan tim peneliti dari SMERU Research Institute.

Seperti dikutip galajabar dari theconversation.com, jumlah ini hampir 2 persen dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 137.91 juta orang pada bulan Februari lalu.

Baca Juga: Diam-Diam, MUI Temui Jokowi Minta Keluarkan Perppu karena Banyak Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja

Angka tersebut berarti meningkatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 6,2-6,7 persen dari sebelumnya sebesar 4,9%. TPT adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

Pekerja di industri garmen. iloasiapacific/flickr, CC BY
Penurunan penyerapan tenaga kerja dan perubahan lanskap pasar kerja

Penelitian tersebut memberikan gambaran terkait dengan situasi ketenagakerjaan di Indonesia pada periode awal pandemi Covid-19 di Indonesia sekitar Maret 2020.

Baca Juga: Berkat Irfan Hakim, Inul Daratista Terbebas Dari Penipuan yang Menjeratnya Bertahun-tahun

Riset ini juga mengidentifikasi perubahan pasar tenaga kerja pascapandemi.

Adapun sektor-sektor yang diperkirakan mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja paling banyak adalah sektor konstruksi (4,5 persen), industri pengolahan (4,0 persen), perdagangan (3,9 persen), dan jasa perusahaan (2,6 persen).

Namun jika dilihat dari jumlah orangnya, sektor perdagangan merupakan sektor yang paling tinggi tingkat pengurangan penyerapan tenaga kerjanya dengan angka mencapai 677-953 ribu orang.

Baca Juga: Akhirnya! Ahmad Dhani Ungkap Misteri Hilangnya Angka 19 Pada Nama Band di Album Kedua

Sektor-sektor ini adalah sektor-sektor yang aktivitas produksinya cukup terganggu dengan adanya pandemi dan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi yang diterapkan.

Di samping terjadinya peningkatan angka pengangguran, pandemi Covid-19 juga merubah pasar tenaga kerja.

Paling tidak ada tiga hal yang perlu diantisipasi terkait dengan perubahan di pasar tenaga kerja, yaitu terkait dengan kualifikasi atau keahlian pekerja yang dibutuhkan pasar kerja, penyesuaian pola hubungan ketenagakerjaan, dan meningkatnya pekerja di sektor informal.

Baca Juga: Inilah Alasan Jangan Melepaskan Masker Saat Olahraga di Luar Rumah

Dari sisi kualifikasi tenaga kerja, studi yang kami lakukan mengidentifikasi bahwa tenaga kerja yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja ke depannya adalah mereka yang mampu berdaptasi dengan perkembangan teknologi.

Pandemi yang terjadi saat ini menjadi pendorong bagi pelaku ekonomi untuk mengadopsi teknologi pada tingkatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

Diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dilakukan SMERU Research Institute terungkap, untuk dapat bertahan, perusahaan menyesuaikan proses bisnisnya dengan melakukan digitalisasi dan juga mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Pengaruh MJO di Fase Awal La Nina, Wilayah Indonesia Bakal Hujan Lebat Sepekan Mendatang

Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan ke depannya adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x