Terungkap! Ternyata Ini Motif Pembunuh Wanita Hamil Tujuh Bulan

- 23 Oktober 2020, 19:23 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 6 tersangka pencurian motor matic dan tabung gas LPG di Mapolresta Bandung, Rabu 7 Oktober 2020.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 6 tersangka pencurian motor matic dan tabung gas LPG di Mapolresta Bandung, Rabu 7 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM
GALAJABAR - Setelah melakukan penyelidikan hampir satu pekan, Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap terduga pembunuhan seorang wanita hamil berinisial NY (34), yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Desa Sadu, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2020. 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisial S (47) alias Maman ternyata merupakan orang dekat korban atau suami siri dari NY. 
 
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, lima hari setelah membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil tujuh bulan.
 
"Ditangkap kemarin, Kamis, 22 Oktober 2020 di kediaman temannya. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Jumat, 23 Oktober 2020.
 
Bedasarkan pengakuan tersangka, kata Hendra, setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Tasikmalaya menggunakan elf, kemudian naik bus menuju Banjarnegara.
 
Selain dikenai pasal pembunuhan, tersangka juga dikenai pasal pencurian dan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Karena, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan, handphone, dan ATM korban.
 
"Antara korban dan tersangka pernah nikah siri sekitar satu tahun lalu. Sebelum meninggal, korban sedang mengandung anak tersangka. Bahkan, beberapa hari sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sempat menggelar syukuran tujuh bulanan," jelas Hendra. 
 
Motif pembunuhan tersebut, tersangka merasa kesal kepada korban yang meminta melihat isi data telepon genggam milik tersangka.
 
"Tersangka tidak mengizinkan, tapi korban terus memaksa. Merasa kesal, akhirnya terjadilah penganiayaan hingga menewaskan korban," ujarnya. 
 
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya mengelabui orang untuk menghilangkan jejak, dengan cara mengunci pintu rumah dari dalam dan keluar melalui jendela.
 
"Selain korban, tersangka juga memiliki seorang istri di daerah Jawa Tengah," ucapnya. 
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 
 
Sebelumnya diberitakan, Neng Yeti (34) ditemukan tewas di dalam kamar kontrakannya yang beralamat di Kp. Cibeureum RT 002/011, Desa Sadu, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2020. Perempuan yang tengah hamil tujuh bulan itu diduga menjadi korban pembunuhan. 
 
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, saat ditemukan korban yang merupakan warga Kp. Cisepan, Kec. Pasirjambu itu, tewas dengan luka lebam di wajah dan ada sayatan benda tajam di lehernya. 
 
"Korban diduga adalah korban pembunuhan. Korban sudah dibawa ke RSHS untuk autopsi dan hasilnya ada luka lebam di bagian wajah dan luka sayatan di lehernya. Korban juga dalam keadaan hamil kira-kira 7 bulan," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Kamis, 22 Oktober 2020. (Penulis: Ziyan M. Nasyith)**

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah