Asosiasi Travel Haji dan Umrah Persoalkan UU Cipta Kerja, Dianggap Membebani Masyarakat

- 23 Oktober 2020, 18:54 WIB
SITUASI ibadah haji dan umrah pada masanya.*
SITUASI ibadah haji dan umrah pada masanya.* /Kementerian Agama/

GALAJABAR - Protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja muncul dari berbagai lembaga maupun perorangan . Kali ini, yang mempersoalkannya datang dari
Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu).

Sathu mempersoalkan UU Cipta Kerja yang menguatkan regulasi sebelumnya untuk mewajibkan biro perjalanan ibadah memiliki dana deposit jamaah sebagai dana jaminan.

"Omnibus Law tujuannya meringankan, tetapi masyarakat justru dibebani," kata Ketua Dewan Pembina Sathu, Fuad Hasan Masyhur, dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: KPK Akhirnya Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Ini DIa Kasus yang Menjeratnya

Adapun deposit setoran umrah merupakan dana setoran awal jamaah untuk berumrah. Fuad mengatakan sebelumnya kewajiban travel umrah menyetor deposit dana jamaah tertuang melalui SK Dirjen PHU No 3123 Tahun 2019.

Aturan itu juga sejatinya tidak berlaku karena sudah ada putusan perkara di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Nomor 173/B/2020/PT.TUN.JKT.

Kendati demikian, dia heran dalam UU Cipta Kerja justru aturan deposit setoran umrah itu kembali ada, yaitu pada Pasal 94 ayat 1 butir K.

Baca Juga: Ketua MPR Sarankan Pulau Jawa Jadi Prioritas Vaksin Covid-19. Apa Alasannya ?

"Aturan tersebut berpotensi menimbulkan penampungan dana umrah dari masyarakat yang sangat besar," kata dia mengkhawatirkan ada penyalahgunaan dana deposit seperti dilansir galajabar dari Antara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x