Dua Pendaki Berfoto Bugil di Gunung Gede Bakal Diproses Hukum

- 24 Oktober 2020, 18:15 WIB
Tangkapan layar pose bugil dua pendaki pria di kawasan alun-alun Surykencana, Gunung Gede Pangrango, Cianur, Rabu 21 Oktober 2020.
Tangkapan layar pose bugil dua pendaki pria di kawasan alun-alun Surykencana, Gunung Gede Pangrango, Cianur, Rabu 21 Oktober 2020. /instagram


GALAJABAR - Aksi foto bugil dua pendaki di kawasan Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede, Kabupaten Cianjur membuat resah masyarakat. Terkait hal itu Polres Cianjur akan memproses secara hukum pelakunya.

"Meski tidak ada laporan, pihaknya dapat memproses pelaku yang membuat foto bugil karena bukan delik aduan," kata
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Sabtu, 24 Oktober 2020.

Namun lanjutnya, untuk mempermudah penyelidikan dan penindakan, pihaknya meminta pengelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membuat laporan resmi.

"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," katanya.

Bahkan sejak viralnya foto dua pendaki bugil yang membuat resah berbagai kalangan, kata dia, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melacak dan menangkap pemilik akun, sambil menunggu laporan resmi dari pihak pengelola di mana foto tersebut dibuat.

"Tetap akan kami proses, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apapun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foro bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.

Melanggar kesopanan

Sebelumnya Balai Besar TNGGP Cianjur berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose bugil diduga di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede, karena dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis 22 Oktober 2020.

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x