GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengelurakan surat edaran tentang Penetapan Upah Minumum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Manaker meminta Gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Tak hanya itu Gubernur juga diminta untuk mengumumkannya pada 31 Oktober 2020 atau hari ini.
Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, Menaker meminta gubernur melaksanakan penerapan upah minumum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lagu November Rain Guns N' Roses: Ini Dia Fakta dan Data Terbarunya
Merujuk kalimat "penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020" pada surat tersebut, maka upah minimum Jawa Barat pada 2021 yaitu Rp 1,810,350. Jumlah tersebut sama dengan UMP tahun 2020.
Baca Juga: Setelah Juventus dengan Ronaldo, Kini Giliran Sassuolo, Crotone dan Parma Ungkap Kasus Covid-19 Baru
Pada UMP tahun 2020 Jabar sebenarnya mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah Rp1,668,372.***