GALAJABAR - Hujan deras yang mengguyur sekitar kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat tidak menyurutkan massa buruh dari berbagi Serikat Pekerja untuk menyampaikan aspirasinya, Senin 2 November 2020.
Mereka bertahan di tengah guyuran hujan deras. Secara bergantian perwakilan buruh berorasi di atas mobil komando. Aksi buruh mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian dari Polres Cimahi.
Massa bertahan dengan harapan bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Aa Umbara. Namun sampai menjelang sore orang nomor satu di Bandung Barat tidak ada di tempat.
Baca Juga: Lalu Lintas Jalan Raya Batujajar--Pedalarang Lumpuh
Pantauan di lapangan, tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat Iing Solihin, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Maman Sulaiman dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bandung Barat Rini Santika
Aksi massa buruh se-Kabupaten Bandung Barat terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021. Selain itu, mereka juga mempersoalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan menagih janji politik Bupati Aa Umbara dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan yang menjanjikan perumahan murah bagi buruh.
"Kami menuntut bupati untuk membuat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMP tahun 2021. Dengan tidak menaikkan UMP, imbasnya ke Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca Juga: Hari Pahlawan: Berikut Sejarah Singkatnya Dari Jepang, Mallaby, Hingga Bung Tomo
"UMP tidak naik, otomatis UMK juga tidak naik. Inilah yang kami protes," keluh Dira Sutisna dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Bidang Advokasi.
Ia berharap, meski gubernur tidak menaikkan UMP, tapi bupati didesak untuk tetap menaikkan UMK Kabupaten Bandung Barat minimal sebesar 8,51 persen.