Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi RTH Pulang ke Rumah Berkumpul dengan Keluarga

- 4 November 2020, 17:09 WIB
Herry Nurhayat melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga karena PU KPK belum bisa mengeksekusi. (Lucky M. Lukman - Galamedia)
Herry Nurhayat melenggang santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung. Meski divonis 4 tahun penjara, Herry pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga karena PU KPK belum bisa mengeksekusi. (Lucky M. Lukman - Galamedia) /

GALAMEDIA - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi dana RTH Kota Bandung.

Meski divonis bersalah, Herry tak langsung dijebloskan ke penjara. Mantan narapidana dua kasus korupsi ini justru melenggang dengan santai meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia menuju rumahnya untuk berkumpul dengan keluarga. Herry yang masa penahanannya habis, saat ini statusnya tervonis tapi keluar demi hukum. Penahanan bisa dilakukan jika vonis kasus RTH ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bangun Terowongan Kereta Cepat: Pengeboman Gunung Bohong Kembali Dilakukan

Dalam persidangan hari ini, Rabu 4 November 2020, baik Herry maupun Penuntut Umum KPK mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dengan begitu, PU KPK pun tak bisa mengeksekusi Herry ke penjara.

Dari pantauan galamedianews, usai persidangan Herry keluar ruangan dengan ditemani anak lelakinya. Kuasa hukum Herry, Airlangga Gautama juga ikut menemani. Terlihat Herry yang menggendong tas berjalan keluar area pengadilan dengan santainya sambil merokok.

Airlangga Gautama kepada wartawan mengatakan, kliennya akan langsung pulang ke rumah. Namun ia memastikan, karena proses hukum berjalan, kliennya akan kooperatif.

Baca Juga: ONE Championship: Petarung Indonesia, Priscilla Hertati Hadapi Jagoan Cina, Meng Bo

"Kayaknya langsung pulang ke rumah, ke keluarga. Kami akan kooperatif dan tidak akan kabur. Hari ini saja kami hadir di sidang kan. Bahkan tadi dari jam setengah sembilan sudah ada di pengadilan," jelas Airlangga.

Herry sebelumnya memang sudah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak Minggu, 1 November 2020 karena masa penahanan untuk kasus RTH ini habis.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah