GALAJABAR - Masa berlaku Surat Izin Mdengemudi (SIM) anda habis masa berlakunya? Segera perpanjang jika tidak ingin ditilang.
Untuk memperpanjangnya, anda bisa memprosesnya melalui mobiul SIM keliling online.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Senin 23 November 2020:
Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
Metro Indah Mal
Jalan Soekarno-Hatta
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Milan vs Napoli: Gol Ibrahimovic dan Petter Hauge Bawa Rossoneri Kembali ke Puncak Klasemen
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.