UMK Naik 3,27 Persen, Buruh di Cimahi Awasi Perusahaan

- 22 November 2020, 22:26 WIB
LAKSMI SRI SUNDARI/GM  Audiensi perwakilan buruh dengan anggota DPRD Kota Cimahi di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita beberapa waktu lalu. Keinginan buruh agar UMK 2021 naik akhirnya terwujud, setelah surat rekomendasi Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan  Kamil
LAKSMI SRI SUNDARI/GM Audiensi perwakilan buruh dengan anggota DPRD Kota Cimahi di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita beberapa waktu lalu. Keinginan buruh agar UMK 2021 naik akhirnya terwujud, setelah surat rekomendasi Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Buruh di Kota Cimahi menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 sebesar 3,27 persen dari Rp 3.139.274 menjadi Rp 3. 241.929, sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020, malam. Buruh pun berharap setelah UMK ditetapkan, para pengusaha mau mengimplementasikannya.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah, sementara 10 sisanya tetap.

"Akhirnya UMK Kota Cimahi naik, tentu ini patut kami syukuri ditengah kondisi pandemi Covid-19. Walaupun tidak sesuai dengan keinginan atau harapan kami yaitu 8 persen, tetapi kami berterima kasih buat pak wali kota Cimahi yang telah mengakomodir hasil rapat DPK dari unsur buruh, yakni naik sebesar 3,27 persen," ungkap Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Lubang Jalan di Jalur Selatan Kabupaten Bandung Barat Bertambah Banyak

Diakui Asep, pihaknya sempat khawatir keputusan Gubernur Jawa Barat, karena sampai pukul 19.00 WIB belum juga ada ketetapan.

"Sampai kami tongkrongi di depan gedung sate, dan sebagian ada yang stan by di sekrenya masing-masing, karena ada info gubernur akan tetap mengeluarkan keputusan sesuai SE. Ternyata sesuai dengan harapan kita, UMK Cimahi naik," ujarnya.

Pihaknya berharap, setelah ditetapkan oleh gubernur, para pengusaha mau mengimplementasikannya.

Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 Baru di Petamburan, Tebet, Bandara Soekarno-Hatta dan Megamendung

"Dan pemerintah provinsi bersama pemerintah kota harus mengawasi pelaksanaanya. Jangan sampai ada pengusaha yang tidak melaksanakan kenaikan UMK untuk tahun 2021," katanya.

"Tentunya kami akan turut mengawasi pelaksanaan kenaikan upah ini, apalagi di perusahaan-perusahaan yang ada SB/SP nya," sambung Asep.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah