Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jakarta Barat Bagi Warga yang Akan Tinggalkan Motor atau Mobil Saat Mudik

16 April 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi penitipan kendaraan saat mudik lebaran. /Pixabay.com/Florian Pircher

 

GALAJABAR - Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2023, Polres Metro Jakarta Barat memberikan fasilitas penitipan kendaraan, baik kendaraan bermotor roda dua maupun mobil.

Terdapat sembilan lokasi penitipan kendaraan yang disediakan bagi masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Di antaranya tersedia di kantor Polres Metro Jakarta Barat dan delapan titik kantor Polsek, yakni Palmerah, Tamansari, Tanjung Duren, Kembangan, Kalideres, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya di sembilan lokasi tersebut.

Baca Juga: Lebih Efektif Sembuhkan Pasien, Indonesia Kini Miliki Obat Covid-19

"Dengan menitipkan kepada kami, tidak akan khawatir lagi terhadap harta benda yang ditinggal mudik," kata Syahduddi dikutip Galajabar.com dari Antara, Minggu, 16 April 2023.

Syahduddi menjelaskan bahwa keamanan kendaraan yang dititipkan di Polres maupun di Polsek akan terjaga 24 jam. Selain itu, Polri juga membuka pelayanan penitipan kendaraan selama 24 jam. Tidak hanya itu, layanan tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Baca Juga: Musim Mudik Lebaran, PT Jasa Marga Operasikan 12 Gardu di Gerbang Tol Coleunyi dan Sediakan Mobile Reader

Adapun untuk menitipkan kendaraan, masyarakat harus menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KK atau KTP agar dapat diproses oleh petugas.

“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler