Pemuda Indonesia Makin Ogah Menikah, Apa Sih Sebabnya?

- 7 Maret 2024, 13:53 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/StockSnap


GALAJABAR -
Selama satu dekade terakhir, angka pernikahan pemuda di Indonesia turun sebanyak 1,51 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terungkap dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada 2023, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pernikahan terbanyak, 317.175 pernikahan, diikuti Jawa Timur 285.189 pernikahan, dan Jawa Tengah 256.144 pernikahan, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Kamis, 7 Maret 2024.

Adapun perkawinan paling rendah adalah Papua Selatan, cuma 871 pernikahan. Selanjutnya, Papua Tengah 896 pernikahan dan Papua Barat 1.113 pernikahan. Di Papua Pegunungan, tak tercatat adanya pernikahan di sepanjang tahun itu. Padahal, sepuluh tahun sebelumnya, 2013, angka pernikahan orang Indonesia cukup tinggi. Kala itu jumlahnya mencapai 2,21 juta.

Per 2022, persentase pemuda yang belum menikah baik lelaki maupun perempuan mencapai 64,56 persen dari total 65,82 juta pemuda, naik 3,47 persen dibanding tahun sebelumnya. Cuma 34,33 persen pemuda yang sudah menikah, turun 3,36 persen dari tahun sebelumnya. Mayoritas pemuda yang belum menikah berasal dari Jakarta.

Apa sebab pemuda Indonesia ogah menikah?

Menurut jurnal bertajuk Faktor yang Mempengaruhi Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia (2022) karya Indira Setia Ningtias dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) disebutkan, kondisi penurunan angka perkawinan lantaran dilatarbelakangi berbaya9 aspek.

"Dewasa ini masyarakat memiliki banyak hal yang ingin diraih, baik itu pria maupun wanita. Karier, kesuksesan, pendidikan, menjadikan masyarakat muda tidak berfokus hanya pada berumah tangga," katanya.

Tingginya tingkat perceraian meniadi salah satu penyebab pemuda mempertimbangkan untuk keputusan menikah.

Pandemi Covid-10 juga mempengaruhi turunnya angka pernikahan orang Indonesia. Kebijakan pemerintah saat pagebluk yang membatasi masyarakat berkerumun menjadikan masyarakat lebih memilih untuk menunda pernikahan sampai pemberlakuan pembatasan akhir.

Selain itu, implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 yang berpengaruh terhadap peningkatan usia menikah menjadi 19 tahun juga turut andil. Indira juga menyebutkan, pernikahan secara siri juga memengaruhi turunnya angka pernikahan, lantaran pernikahan siri tidak tercatat.

Perempuan justru menunda pernikahan

Halaman:

Editor: Julkifli Sinuhaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x