Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Menyerahkan Diri

- 13 Desember 2020, 15:25 WIB
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat. /Antara/

GALAJABAR - Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri didampungi oleh kuasa hukumnya, Minggu 13 Desember 2020, dini hari.

"Tiga dari lima tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu 13 Desember 2020.

Yusri menyebutkan ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris.

Baca Juga: Mampu Melesat Hingga 70 Km/Jam dan Jarak Tempuh 60 Km, Cek Spesifikasi Motor Listrik United T1800

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan ketiganya sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya dikutip galajabar dari Antara.

 Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

Baca Juga: Bio Forma : Vaksin Covid-19 Masih untuk Pemenuhan Program Bantuan Pemerintah

"Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x