Vaksinasi Massal untuk Tenaga Kesehatan DKI Jakarta Kembali Dibuka 4 Februari 2021, Berikut Persyaratannya

- 3 Februari 2021, 12:00 WIB
Vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi COVID-19. /Instagram.com/@npaaw/

GALAJABAR - Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan mengadakan vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan, Kamis, 4 Februari 2021, di Istora Senayan.

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemenkes_ri, pada 2 Februari 2021, Vaksinasi ini akan diselenggarakan mulai pukul 08.30-15.30 WIB. Vaksinasi ini merupakan vaksinasi untuk dosis yang pertama.

Baca Juga: Jangan Lengah Walaupun Sudah Ada Vaksin Covid-19, Jaga Imunitas Tubuh dengan Buah-Buahan Berikut Ini

Berikut persyaratan lengkapnya.

  1. Wajib mendaftar di bit.ly/daftar_nakes
  2. Fotokopi STR/SIP. bagi yang sedang mengurus perpanjangan STR/SIP dapat mengikuti kegiatan ini.
  3. Surat keterangan/surat tugas/IDcard dari fasilitas kesehatan pemerintah/swasta di DKI Jakarta.
  4. Koas/peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah/swasta DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini.
  5. Belum pernah divaksinasi dan terkonfirmasi Covid-19.
  6. Berusia 18-59 tahun (sesuai KTP).
  7. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Baca Juga: Kerusakan Hutan Semakin Parah, Yadi Srimulyadi Desak Menteri KLHK Stop Izin Pinjam Pakai TPAS Sarimukti

Peserta akan terpilih jika mendapatkan email konfirmasi tempat dan waktu pelaksanaan vaksinasi.

Jika masih ada yang ingin ditanyakan, peserta dapat menghubungi Posko Covid-19 Dinkes DKI Jakarta di nomor 0811-1211-2112 atau 0813-8837-6955. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah