GALAJABAR - Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat, akhirnya Komisi II DPR RI menghentikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan keputusan hasil rapat para ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi II menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan UU tersebut, dilansir dari situs DPR.
“Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.
Keputusan ini akan segera diserahkan kepada pimpinan DPR RI agar selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) bersama dengan Badan Legislasi (Baleg).
Doli mempersilakan kepada Bamus dan Baleg jika ingin mendiskusikan keputusan Komisi II tersebut dengan pemerintah tentang daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Politikus Golkar tersebut mengakui bahwa RUU Pemilu memang merupakan inisiatif dari komisi yang dipimpinnya sendiri. Akan tetapi mekanisme pengundangannya harus atas dasar kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah.
Namun jika hanya diputuskan sepihak tanpa ada kesepakatan, maka rancangan tersebut tidak akan menjadi sebuah undang-undang.