MAKI Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kasus Bansos Akan Tetap Berlanjut

- 19 Februari 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi KPK Kantongi bukti
Ilustrasi KPK Kantongi bukti /Arahkata/

GALAJABAR – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Februari 2021.

Terkait dengan hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan jawaban atas penanganan kasus tindak pidana korupsi bansos.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK tetap melangsungkan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kekuatan Militer Indonesia Berada di Peringkat 16 dari 139 Negara di Dunia

“Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan,”ucapnya, 19 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Alasan yang mendasari MAKI mengajukan permohonan praperadilan karena KPK dianggap menelantarkan penanganan tindak pidana korupsi bansos.

Hal itu terlihat dari para penyidik yang tidak menindaklanjuti 20 buah surat izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Disinggung Soal Buzzer, Mardani Ali Sera: Buzzer itu Laksana Lalat

Selain itu hingga saat ini penyidik KPK belum memanggil politikus PDIP yakni Ihsan Yunus.

Namun Fikri membantah tuduhan MAKI, dia mengatakan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x