GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menjelaskan cara penyelesaian masalah Partai Demokrat.
Mahfud mengungkapkan bahwa kubu KLB bisa mendaftarkan hasil beserta AD/ART kepada Kemenkumham.
Begitu juga dengan kubu AHY dapat mengajukan laporan mengenai ketidakabsahan KLB yang dianggap melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: 5 Drama Thailand yang Wajib Kamu Tonton Tahun 2021 Ada yang Mirip dengan Penthouse
Mahfud MD melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam RI menyampaikan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini adalah pasca terpilihnya AHY menjadi ketum.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V Partai Demokrat pada 13 Maret 2020 lalu.
Dari penjelasan Mahfud tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut mengomentari penjelasan dari Mahfud MD.
Baca Juga: Tanggapi Soal KLB Demokrat, Rizal Ramli hingga Susi Pudjiastuti: Sejarah Selalu Berulang Kembali
Melalui akun Twitternya, Jansen mengatakan bahwa penjelasan Mahfud MD sudah mengunci pihak KLB bersalah, karena tidak memenuhi unsur yang ada dalam AD/ART.