Mahfud MD Beri Cara Selesaikan Masalah Demokrat, Jansen: Selamat, 3 Syarat KLB Tak Sesuai AD/ART

- 8 Maret 2021, 11:50 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /Twitter/@jansen_jsp/

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menjelaskan cara penyelesaian masalah Partai Demokrat.

Mahfud mengungkapkan bahwa kubu KLB bisa mendaftarkan hasil beserta AD/ART kepada Kemenkumham.

Begitu juga dengan kubu AHY dapat mengajukan laporan mengenai ketidakabsahan KLB yang dianggap melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: 5 Drama Thailand yang Wajib Kamu Tonton Tahun 2021 Ada yang Mirip dengan Penthouse

Mahfud MD melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam RI menyampaikan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini adalah pasca terpilihnya AHY menjadi ketum.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V Partai Demokrat pada 13 Maret 2020 lalu.

Dari penjelasan Mahfud tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut mengomentari penjelasan dari Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Soal KLB Demokrat, Rizal Ramli hingga Susi Pudjiastuti: Sejarah Selalu Berulang Kembali

Melalui akun Twitternya, Jansen mengatakan bahwa penjelasan Mahfud MD sudah mengunci pihak KLB bersalah, karena tidak memenuhi unsur yang ada dalam AD/ART.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah