Polemik KLB Demokrat, Pakar Politik Unpad ke AHY: Perhatikan Kesejahteraan Pengurus!

- 10 Maret 2021, 09:47 WIB
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE.
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE. /Twitter/@satriohendri


GALAJABAR – Terkait masalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, pakar politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio menyarankan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak hanya memperhatikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menurutnya, AHY juga harus segera memperhatikan kesejahteraan para kader Partai Demokrat dari tingkat daerah hingga ke tingkat ranting.

“Setelah kisruh ini selesai, saran, Mas @AgusYudhoyono segera perhatikan kesejahteraan pengurus di daerah hingga ranting,” ujar Hendri Satrio yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @satriohendri, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Aprilia Manganang Berubah Menjadi Pria, KSAD: Dia Bukan Transgender atau Interseks

Berdasarkan apa yang dilihatnya, Hendri Satrio menyebut bahwa sebagian besar kader Partai Demokrat ingin tampil seperti AHY sehingga pendirian mereka mudah goyah ketika dijanjikan uang oleh seseorang untuk menggulingkan kekuasaan AHY di Partai Demokrat.

“Keliatannya banyak pengurus di daerah yang ingin tampil "necis" seperti Mas sehingga mudah goyah saat dijanjikan uang, oh kesejahteraan Rakyat juga ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat AHY telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), 8 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Hal Menarik Seputar Peristiwa Isra Miraj, Soal Waktu dan Buroq

Kedatangan AHY ke tiga institusi tersebut sebagai bentuk responsnya terhadap manuver politik Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum versi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Sesampainya di Kemenkumham,  AHY menyerahkan lima kontainer berisi berkas kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk membuktikan bahwa KLB tersebut tidak sah dan dinyatakan ilegal.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah