GALAJABAR – Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus KM 50.
Namun, penetapan itu kemudian mendapat banyak protes dari pakar hukum hingga masyarakat karena dianggap tidak masuk akal.
Tak lama dari itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI melaksanakan audiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Maret 2021.
TP3 6 Laskar FPI dipimpin oleh Amien Rais, kemudian ditemani Abdullah Hehamahua, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan, dan Ustadz Sambo.
Sebelumnya, TP3 6 Laskar FPI sudah melayangkan surat kepada Jokowi pada 4 Februari 2021 yang berisi rencana untuk mengadakan audiensi.
Amien Rais pun kemudian merilis pernyataan sikap Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI melalui akun Instagramnya pada Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: Damrizal Kubu Moeldoko Menangis, Abdullah Rasyid Teringat Momen Sekjen PDIP dengan KPK
“Apakah keadilan ini akan ditegakkan di negeri ini? Wallahu a’lam bisshawab. Tugas kita adalah menyampaikan. Jika ada kezaliman, kita tidak boleh diam saja,” tutur @amienraisofficial, 9 Maret 2021.