Mahfud MD Blak-blakan Soal Isu Jokowi 3 Periode hingga Ungkap Awal Mula Batasan Jabatan Presiden

- 16 Maret 2021, 13:56 WIB
Mahfud MD mengungkap pernyataan Jokowi tentang presiden 3 periode.
Mahfud MD mengungkap pernyataan Jokowi tentang presiden 3 periode. /Akun Instagram @mohmahfudmd, @jokowi


GALAJABAR - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode semakin menyeruak di kalangan publik hingga sejumlah tokoh.

Menanggapi hal tersebut,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait hal tersebut.

Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter-nya.

Baca Juga: Alya Si Ratu Ular Kembali Ganggu Dewa, Lula Bela Nana: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 16 Maret 2021

Dituturkan Mahfud MD, Jokowi pernah berkata yakni jika ada yang mendorongnya untuk menjabat sebagai presiden tiga periode, maka kemungkinan orang tersebut berniat menjerumuskan, ingin menampar muka, dan ingin mencari muka.

Bahkan, Mahfud MD menyebut jika Presiden Jokowi tidak setuju dengan adanya perubahan amandemen.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi. Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan, 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," kata Mahfud MD dilansir Galajabar dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Bangun Pariwisata Pantai Santolo, Pemkab Garut dan TNI AU Berkolaborasi

"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga mengisahkan sejarah terbentuknya masa jabatan presiden menjadi dua periode.

Ia mengatakan, dulu salah satu alasan membubarkan era Orde Baru dan melakukan reformasi di tahun 1998, karena masa jabatan presiden belum dibatasi jumlah periodenya.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Tampil Mewakili Indonesia pada Gelaran Miss Grand International 2020 di Thailand, Ini Sosok Kharisma Aurra

Lalu, MPR membuat amandemen atas UUD 1945 dan membatasi jabatan Presiden menjadi dua periode.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud MD.

Mahfud juga menuturkan, jika periode masa jabatan presiden ingin diubah, maka yang memiliki wewenang adalah MPR, bukan presiden.

Baca Juga: Miss Viral Indonesian Idol, Jemimah Tereliminasi Indonesian Idol Komentar Netizen Bikin Sedih

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang presiden," ujar Mahfud MD. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x