SBY Terpojok?, Jhoni Allen Sebut AD ART 2020 Bertentangan dengan UU Parpol, 'Madu Hanya Dikuasai SBY dan AHY'

- 17 Maret 2021, 11:21 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengakui belum daftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara ke Kemenkumham.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengakui belum daftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara ke Kemenkumham. /Tangkapan layar YouTube.com/Najwa Shihab/


GALAJABAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun kembali bersuara terkait kisruh Partai Demokrat.

Pada tayangan 'Catatan Demokrasi' yang disiarkan di TVOne pada Selasa, 16 Maret 2021, Jhoni Allen dengan lantang mengkritik sistem kepartaian yang menurutnya selama ini hanya dikuasai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum.

Jhoni menuding bahwa kewenangan Ketua Majelis tinggi sudah bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Bayangkan, pasal 17, kewenangan Majelis Tinggi, mengangkat dan memberhentikan Mahkamah Partai, padahal itu bertentangan dengan Partai Politik pasal 32," ujar Jhoni.

Baca Juga: Jokowi Akui Tak Minat jadi Presiden 3 Periode, Rocky Gerung: Tentu Pencitraan Tidak Mungkin Bilang 'Iya'

Yang paling dahsyat kata Jhoni Allen, Ketua Majelis Tinggi memiliki kewenangan merancang dan mengusulkan AD/ART untuk ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa.

"Yang paling sangat dahsyat, merancang dan mengusulkan untuk ditetapkan AD/ART pada Kongres atau Kongres Luar Biasa," ujarnya.

Selain itu, Jhoni mengatakan bahwa Ketua Umum punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Pusat hingga Cabang.

"Yang paling lagi hebat adalah, Ketua Umum (bukan DPP) mengangkat dan member hentikan Dewan Pengurus Pusat, mengangkat dan member hentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," terang Jhoni.

Baca Juga: Warga Kampung Tanjung Kembangkan Konsep Kampung Bersih dan Berbudaya

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah