Hore! Pemerintah Kembali Beri Bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 5 April 2021, 15:49 WIB
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK


GALAJABAR - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau program Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Dengan bantuan BLT UMKM atau BPUM tersebut, maka masyarakat berhak mendapatkan sejumlah uang tunai untuk modal usaha sebesar Rp1,2 juta per UMKM.
 
Pernyataan mengenai BLT atau BPUM ini diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM dalam akun instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 4 April 2021.

Baca Juga: Dari Negeri Jiran Hingga Kenya, Negara dengan Kebiasaan Makan Mirip Warga +62

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro," dilansir Galajabar dari akun Instagram @kemenkopukm pada Senin, 5 April 2021.

Dalam unggahan yang sama, Kemenkop UKM menjelaskan terkait pelaksanaan program BLT UMKM atau BPUM sudah dapat diakses kembali.
 
Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga: Genap Berusia 17 Tahun, Haruto Treasure Makin Memesona

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis Instagram @kemenkopukm.
 
Berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Baca Juga: Rocky Gerung ke Jokowi Soal Nikah Atta-Aurel: Dia Tak Punya Rasa Realitas dan Urgensi
 
3. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.
 
Pelaku penerima BLT UMKM atau BPUM dengan melengkapi syarat:
 
1. Foto Copy KTP Elektronik

2. Foto copy kartu keluarga (KK)
 
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.

Baca Juga: Sempat Viral Pernah Belikan Mantan Pacar Mobil Mewah, Anya Geraldine: Dulu Gue Bego Banget!
 
Dan syarat lainnya untuk menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM adalah:
 
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau BLT UMKM
 
2. Telah menerima dana BPUM atau BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya
 
3. Tidak sedang menerima KUR.

Sementara cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dengan mendaftarkan ke dinas yang dibidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.

Baca Juga: Emil Pastikan Sleuruh Atlet Jawa Barat Sudah Divaksinasi sebelum PON XX dan Pekan Paralimpiade Nasional XVI

Selain itu, Anda pun dapat mengecek kelayakan dapat menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM atau tidak, langkahnya seperti berikut:
 
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP
 
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
 
- Klik pros inquiry. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x