Catat! Ini Daftar Daerah Antarkota yang Boleh Dilalui di Masa Larangan Mudik 2021

- 14 April 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi mudik Idul Fitri.
Ilustrasi mudik Idul Fitri. /Pixabay/rizaaprilliana46/



GALAJABAR - Beberapa waktu yang lalu pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait larangan mudik tahun ini.

Larangan mudik tersebut terutama pada perayaan libur Hari Raya Idulfitri 1442 H atau 2021.

Namun, berkaitan dengan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, ada beberapa pengecualian sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ancam Laporkan Netizen dengan UU ITE Sampai Bawa-bawa Gelar, Valentino Simanjuntak Kembali Diserang Wargnet

Selain ada ketentuan pemeriksaan kesehatan pada masa larangan mudik yakni pada 1-17 Mei 2021, pihak kepolisian pun telah menetapkan beberapa daerah yang dapat dilalui sepanjang kurun waktu tersebut.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan, menegaskan pihak kepolisian tetap memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota penyangga dalam masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, dengan syarat pengecekan tujuannya terlebih dahulu.

Aparat kepolisian pun tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan jika daerah atau kota yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 14 April 2021: Jalani Tes DNA, Kevin Tak Bisa Berkutik Lagi!

Daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ungkap Rudy, Rabu, 14 April 2021.

Kendati demikian, petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut.

Baca Juga: Buntut Pengakuan Putri Tanjung, Penyanyi Dangdut Caca Handika Ikut Terseret

Pemberian akses jalan masyarakat di masa larangan mudik di wilayah tersebut, karena banyak kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang tak bertumpu pada perkotaan saja.

“Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Rudy juga menegaskan wilayah wisata akan tetap dibuka dan beroperasi selama Lebaran. Namun, hanya diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut saja.

Baca Juga: 5 Jalan Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia!

“Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50% saja,” jelasnya. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x