Hati-hati, Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tegas Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus

- 30 Mei 2021, 16:11 WIB
Pemotor acungkan jari tengah ke pesepeda./Instagram/@jateng.raya
Pemotor acungkan jari tengah ke pesepeda./Instagram/@jateng.raya /

GALAJABAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak pesepeda yang menggunakan jalanan umum dan keluar dari jalur sepeda.

Setelah jalur khusus pesepeda (road bike) rampung barulah dilakukan penindakan tegas pada para pesepada.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Geram dengan Sekjen PDIP dan Ketum PAN Soal Bangun Bangsa Tanpa Agama, Christ Wamea: Hanya di Negara Komunis

"Setelah jalur itu (road bike) operasional kita akan mulai menindak tegas para bikers," kata Sambodo kepada wartawan dikutip Galajabar pada Ahad, 30 Mei 2021.

Jalur khusus pesepeda dirancang usai banyak pengendara lain yang merasa terganggu karena pesepeda menghalangi jalanan umum.

Baru-baru ini, sempat viral ada pesepeda motor yang diduga emosi karena jalannya terhalang oleh pesepeda hingga akhirnya mengacungkan jari tengah ke arah rombongan pesepeda.

Baca Juga: 5 Reaksi Tubuh Ini Sering Dirasakan Saat Jatuh Cinta, Kamu Sedang Alami Nomor Berapa?

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang sedang disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Hingga saat ini, jalur khusus sepeda tersebut masih terus diuji coba hingga akhirnya layak untuk dilewati.

Sambodo juga menjelaskan sanksi pesepeda yang keluar jalur khusus tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Larissa Chou Singgung Perceraiannya dengan Alvin Faiz: Coba Bertahan sejak 2019

Adapun bunyi Pasal 299 UU LLAJ yaitu "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."

Selanjutnya Pasal 122 UU LLAJ menyatakan Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga: Bocoran Tokyo Revengers Episode 9 : Kiyomasha Berhasil Membunuh Draken!

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x