GALAJABAR - Sebelumnya pada Senin, 14 Juni 2021 yang lalu, istilah Imam Besar diragukan oleh pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh HRS pada 10 Juni 2021.
Jaksa menyampaikan, HRS acap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Jaksa juga menilai Habib Rizieq sembarangan menuding.
Baca Juga: Heboh! Musisi Charlie Puth Masuk Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Netizen: Selamat Lie...
Pada hari ini, Kamis, 17 Juni 2021 kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari terdakwa.
Baca Juga: Luhut Sebut Lonjakan Covid-19 Kesalahan Bersama, Rocky Gerung: Betul, Pemimpin Hanya Memikirkan Infrastruktur
Seperti diberitakan Antara, Terdakwa HRS mengakui belum pantas disebut imam besar saat membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi Bogor.
HRS menyebut bahwa sebagai manusia biasa dirinya menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.
"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata HRS.
Baca Juga: Produknya Disingkirkan Cristiano Ronaldo, Pihak Coca-Cola Sebut Setiap Orang Memiliki Pilihan Minuman
Menurut HRS, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.
"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujarnnya. (Penulis: Rizwan Suandi)***