PPN Sembako Hanya untuk Sembako Premium, Teddy Gusnaidi Minta Sri Mulyani Revisi RUU KUP

- 18 Juni 2021, 14:10 WIB
Teddy Gusnaidi
Teddy Gusnaidi /YouTube/Indonesia Lawyers Club

 

GALAJABAR – Kebijakan pemerintah melalui Kementrian Keuangan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya untuk komoditas sembako menuai kritikan dari hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui, melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: PDIP Persilakan Ganjar Maju dengan Parpol Lain, PKS Jadi Sorotan, Begini Tanggapan PKS

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Merespons seluruh kritikan tajam, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako akan ditarik PPN.

Baca Juga: Presiden dengan Gaji Terbesar di Dunia, Peringkat Satu Negara di Asia, Bagaimana dengan Indonesia?

Menurut pernyataan Bendahara Negara ini, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x