PPKM Darurat Tak Lagi Berlaku! Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru untuk Jawa dan Bali

- 21 Juli 2021, 16:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok. Mendagri


GALAJABAR - Menyusul pengumuman kebijakan PPKM Darurat yang sementara diperpanjang hingga pekan depan, Mendagri Tito Karnavian telah resmi mengeluarkan regulasi baru.

Tito Karnavian pada Rabu, 21 Juli 2021 hari ini resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai pemberlakukan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Spion Mobilnya Dicuri saat Momen Iduladha, Andhika Pratama: Mereka Gak Kebagian Jatah Daging Kurban

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," demikian ditulis Inmendagri dilansir dari Antara.

Berbeda dengan sebelumnya, pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Dikatakan bahwa bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Statuta UI Direvisi, Video Lawas Jokowi Melarang Rangkap Jabatan Viral di Media Sosial

Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Terkait penggunaan istilah level sesuai daerah, sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, setelah PPKM Darurat berakhir pada 25 Juli 2021, istilah itu tidak akan lagi digunakan pemerintah.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Poster Moeldoko-Jhoni Allen 'Berbendera' Demokrat, Pakar: Ucapan Selamat Iduladha Abal-

Namun kata Luhut, pemerintah akan mengganti PPKM Darurat dengan istilah level 1 sampai dengan 4.

"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4 itu yang sama dengan PPKM Darurat," kata Luhut Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.

"Jadi kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," tegas Luhut.

Sementara itu kata Luhut, PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 yang lalu dan kini diperpanjang sudah terlihat membuahkan hasil.

Baca Juga: Artis Ini Usul Bersosmed harus Bersertifikat Vaksin Covid-19: Yang Gak Percaya, Gak Punya Tempat Ngebacot!

Ia mengklaim bahwa di Jawa dan Bali angka penularan kasus sudah menunjukkan penurunan.

"Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. Level 3 itu dibawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan, tapi kita nggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari kedepan," paparnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x