Babak Baru Kasus Invermectin, Moeldoko Ancam Adukan ICW dengan Pasal ITE

- 21 Agustus 2021, 14:30 WIB
KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko. /KSP/

GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis pernyataan atas dugaan keterlibatan Moeldoko dalam pengadaan obat Invermectin.

Nyatanya, Kepala Staf Kepresidenan ini tak tinggal diam. Ia melayangkan somasi terkait pencemaran nama baik.

Ancaman pengaduan itu dilayangkan Moeldoko pada peneliti ICW Egi Primayoga dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hyundai Resmi Luncurkan MPV Premium Staria, Berikut Ini Tipe dan Harganya

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," ujar penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Diketahui Moeldoko sudah melayangkan tiga somasi pada peneliti ICW Egi Primayogha pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021 dan 20 Agustus 2021.

Setelah memberikan somasi yang ketiga, Otto meminta Egi untuk memberikan bukti konkret atas dugaan pengambilan keuntungan obat Invermectin oleh Moeldoko.

Baca Juga: Kylie Jenner Dikabarkan Hamil Anak Keduanya dengan Travis Scott, Caitlyn Jenner:Cucu ke-9 Segera Hadir

Tak hanya itu, Otto juga meminta bukti atas dugaan ICW yang mengatakan Moeldoko menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube jadi harus pasal UU ITE," sambungnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima jawaban dari dua somasi sebelumnya. Namun, pihaknya belum puas dengan jawaban ICW.

Baca Juga: Angelina Jolie Akhirnya Bikin Akun Instagram, Demi Suarakan Nasib Perempuan Afghanistan

"Setelah kami somasi, mereka mengatakan ini bukan fitnah melainkan misinformasi jadi sesungguhnya kalau mereka misinformasi sepatutnya meralat," ujar Otto.

"Nama baik sudah terlanjur tercemar, tidak bisa dengan entengnya misinformasi lalu selesai," tandasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x