ICW Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, Pengamat: Giliran Kelebihan Bayar Mingkem Bae, Bubar Aja Lo!

- 24 Agustus 2021, 14:15 WIB
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Kritik ICW: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Tepat
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Kritik ICW: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Tepat /Hafidz Mubarak/ANTARA

GALAJABAR - Pengamat hukum, Syarman turut menyoroti permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Permintaan ICW tersebut erat kaitannya dengan vonis eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Lantas, Syarman pun langsung menyinggung soal kasus kelebihan bayar.

Menurutnya, ICW terkesan bungkam ketika mendengar kasus kelebihan bayar.

Baca Juga: Megawati Desak Para Kader untuk Turun ke Bawah: Anak Buah Saya Tidak Boleh Lupa Sama Rakyat!

“Ah ICW. Giliran kasus kelebihan bayar mingkem bae,” cuitnya, seperti dikutip Galamedia, Selasa, 24 Agustus 2021.

Maka dari itu, pemilik Syarman Lawyer ini menyarankan ICW untuk membubarkan diri karena dianggap telah tebang pilih kasus.

“Mending bubar saja lo ICW,” saran  Syarman kepada ICW.

Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengaku kecewa dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Menurutnya, vonis tersebut dinilai tidak masuk akal karena Juliari Batubara telah melukai hati korban tindak pidana korupsi bansos.

Maka dari itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memvonis Juliari Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Muak Juliari Batubara dan Para Koruptor Divonis Ringan, Gus Umar: KPK Sekarang Lagi Gokil Banget!

“Melihat dampak korupsi (bansos) yang telah dilakukan Juliari Batubara. Dia sangat pantas untuk mendekam seumur hidup di penjara,” tulis Kurnia, Senin, 23 Agustus 2021.

Menurutnya, permintaan ICW itu didasarkan atas empat argumentasi, diantaranya:

Pertama, Juliari Batubara merupakan mantan pejabat publik sehingga vonisnya bisa diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.

Kedua, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Adisthy Zara Bintangi Live With My Ketos Bareng Arbani Yasiz

Ketiga, hingga saat ini, Juliari Batubara tidak pernah mengakui perbuatannya.

Keempat, vonis berat Juliari Batubara akan menjadi pesan dan pelajaran bagi pejabat publik lain untuk tidak berani melakukan tindak pidana korupsi. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x