Sentil Hakim yang Vonis Ringan Juliari karena Hinaan Masyarakat, RR: Kok Simpati Sama Koruptor?

- 25 Agustus 2021, 15:00 WIB
 Ekonom Senior Rizal Ramli mengkritisi sikap hakim yang malah meringankan vonis Juliari Batubara terkait korupsi Bansos Covid-19 lantaran yang terkait telah mendapat banyak hinaan dari publik di saat belum ada putusan pengadilan bahwa ia bersalah.
Ekonom Senior Rizal Ramli mengkritisi sikap hakim yang malah meringankan vonis Juliari Batubara terkait korupsi Bansos Covid-19 lantaran yang terkait telah mendapat banyak hinaan dari publik di saat belum ada putusan pengadilan bahwa ia bersalah. /Instagram/@rizalramli.official



GALAJABAR - Ekonom senior, Rizal Ramli belum lama ini turut menyoroti perihal alasan hakim meringankan vonis terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bandos) Covid-19.

Hinaan dan bullyan dari masyarakat menjadi alasan hakim meringankan vonis Juliari Batubara, alasan tersebut pulalah yang menjadikan Rizal Ramli heran dengan sikap hakim yang dinialinya malah bersimpati pada koruptor.

Hal tersbeut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Terungkap! Puluhan Baliho Politisi Elit Ternyata Tidak Berizin: Pemasangan dan Penanggung Jawab Harus Jelas

“Itu hakim-hakim kok jadi psikolog simpatisan?” ucap Rizal Ramli dilansir Galamedi dari akun Twitter @RamliRizal pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Kok simpati sama koruptor yang nyolong hak orang miskin?” sambungnya.

Lebih lanjut, Rizal Ramli menyarankan untuk dilakukan pengecekan kepada seluruh hakim yang menangani persidangan Juliari tersebut ke psikiater.

“Itu hakim-hakim mesti diperiksa psychiater ya nggak?” ujar Rizal Ramli.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Reyna Selamat, Nino Tak Sadarkan Diri dan Kondisinya Kritis

Seperti diketahui, tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara divonis oleh hakim 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa di antara pertimbangan yang meringankan vonis itu karena Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat.

Padahal, saat itu status Juliari Batubara sendiri belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: Kerja Kekebalan Komunal, Pemprov Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

“Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x