Objek Wisata Kembali Dibuka, Ini Kata Puan Maharani: Cegah Balas Dendam Wisatawan Jangan Sampai Bablas!

- 20 September 2021, 22:04 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. /dpr.go.id/

GALAJABAR - Industri pariwisata yang mulai berdenyut setelah sejumlah wilayah tempat destinasi wisata berada, mulai turun status ke PPKM Level 3 ke bawah.

Mulai bergeraknya kembali sektor pariwisata disambut baik Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Meski demikian, Puan meminta seluruh pemangku kebijakan waspada terhadap fenomena revenge travel/tourism (balas dendam wisata) agar jangan kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.

Baca Juga: AC Milan Dihantam Badai Cedera, 7 Pemain Dipastikan Menepi

 “Kita bisa memahami adanya revenge travel, dimana banyak orang mungkin suntuk, bahkan stres kurang hiburan selama pembatasan sosial berbulan-bulan, dan kini mau balas dendam pergi jalan-jalan ke tempat wisata. Ini tentu baik bagi wisatawan dan juga industri wisata. Tetapi perlu dijaga agar balas dendam wisatawan ini jangan sampai bablas,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang dilansir galajabar dari laman dpr.go.id, Senin  20 September 2021.

 Selain itu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut juga mewanti-wanti pemangku kebijakan wisata, baik pemerintah pusat maupun daerah, pengelola destinasi, hingga wisatawan agar jangan sampai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari perjalanan sampai ke destinasi wisata, serta di fasilitas-fasilitas pendukung, seperti penginapan, tempat makan sampai toilet.

 “Jangan sampai kita kecolongan atau abai prokes di titik-titik yang justru rawan penularan. Kalau perlu jangan lepas masker, sekalipun saat berfoto-foto di tempat wisata,” imbuh mantan Menko itu.

 Baca Juga: Imbas Ustad Alex Ditembak Hingga Meninggal, Ketua MUI Khawatir Ada 'Orang Tak Waras' yang Juga Mengincarnya

Lebih lanjut Puan mengingatkan pengelola tempat wisata untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah terkait kapasitas pengunjung, serta meminta pengelola tempat wisata untuk menerapkan aturan adaptasi kebiasaan baru di tempat wisata dari Kementerian Kesehatan yang mengatur soal perilaku hidup sehat di objek wisata, kebersihan lingkungan, toilet, hingga sirkulasi udara.

 Pelaku usaha wisata, juga diingatkan untuk memenuhi standar kebutuhan pengunjung sesuai panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) yang sudah dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC).

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah